CONTOH DRAF PERDES RKPDes

 


KEPALA DESA ….. (Nama Desa)

KABUPATEN/KOTA........ (Nama Kabupaten/Kota)

 

PERATURAN DESA… (Nama Desa)

NOMOR ………… 2019

TENTANG

 

 RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA

TAHUN ANGGARAN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA ……………,

Menimbang

 

:

 

a

bahwa  sesuai dengan ketentuan Pasal ……… Peraturan Bupati …………… Nomor ………. tahun ………….. tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa setiap desa diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa);

 

 

b.

bahwa  Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)  perlu dituangkan dalam Peraturan  Desa;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa .............. Kecamatan …………… Kabupaten …………. Tahun Anggaran 2020;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang   Nomor   12   Tahun   2011   tentang   Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   2011   Nomor   82,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 5234);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014  tentang  Pedoman  Teknis  Peraturan  Di  Desa  (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

 

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

 

7.

Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  20  Tahun  2018  tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

8.

Peraturan  Menteri        Dalam         Negeri  Nomor  44  Tahun  2016  Tentang Kewenangan  Desa    (Berita Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2016 Nomor 1037);       

 

 

9.

Peraturan   Menteri   Desa,   Pembangunan   Daerah   Tertinggal,   Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musayawarah  Desa  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2015 Nomor 159);

 

 

10.

Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Republik  Indonesia  Nomor 110 Tahun 2016 Tentang  Badan Permusyawaratan Desa  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);

 

 

11.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor …. Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor …..);

 

 

12.

Peraturan Bupati …………. Nomor ….. Tahun ……. tentang Daftar Kewenangan Desa  Berdasarkan  Hak  Asal  Usul  dan  Kewenangan  Lokal  Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten ………… Tahun …….. Nomor ……….);

 

 

13.

Peraturan  Bupati ………….  Nomor …………  Tahun  ……….. tentang  Petunjuk  Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten …………. Tahun ………… Nomor …………);

 

 

14.

Peraturan  Bupati ………….  Nomor …………  Tahun  ……….. tentang  Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten …………. Tahun ………… Nomor …………);

 

 

15.

Peraturan  Bupati ………….  Nomor …………  Tahun  ……….. tentang  Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten …………. Tahun ………… Nomor …………);

 

 

16.

Dstnya….

 

 

17.

Dstnya…

 

 

18.

Peraturan  Desa  .......................  Nomor  .......  Tahun  ........  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ........ Tahun ............ (Lembaran Desa ......... Tahun .... Nomor ........);

 

 

19.

Peraturan  Desa  .......................  Nomor  .......  Tahun  ........  tentang Kewenangan Desa (Lembaran Desa ......... Tahun .... Nomor ........);

 

 

20.

Peraturan  Desa  .......................  Nomor  .......  Tahun  ........  tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Desa ......... Tahun .... Nomor ........);

 

 

21.

Dstnya….

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ..............

dan

KEPALA DESA ..............

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :  PERATURAN DESA .............. TENTANG RENCANA KERJA

                       PEMERINTAH DESA TAHUN  ANGGARAN 2020

 

Pasal 1

Rencana Kerja Pemerintah Desa .............. Tahun 2020 merupakan Pedoman/acuan operasional bagi Pemerintah Desa untuk menyelenggarakan Pemerintahan selama Tahun Anggaran 2020. RKPDes ini menjadi acuan untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.

 

Pasal 2

 

Sistematika Rencana Kerja Pemerintah Desa .............. tahun 2020 sebagaimana dimaksud pasal 1 disusun sebagai berikut :

Kata Pengantar

Perdes RKP Desa

Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN

a.    Latar Belakang

b.    Maksud dan Tujuan

c.    Landasan Hukum

d.    Hubungan Antar Dokumen

 

 

BAB II  EVALUASI RKPDESA TAHUN SEBELUMNYA DAN CAPAIAN KINERJA PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

a.    Realisasi Pendapatan

b.    Penggunaan Anggaran

c.    Kebijakan Pemerintah Desa

d.    Program Kegiatan Yang Belum Terealisasi

 

 

BAB III PROSES PENYUSUNAN RKP Desa

a.    Proses Pencermatan dan Penyelarasan Program Kegiatan

b.    Penyusunan RKP Desa

c.    Musyawarah Desa

 

 

BAB IV  : PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN

a.       Prioritas  Program,  Kegiatan,  dan  Anggaran  Desa  yang  dikelola

oleh Desa;

b.    Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;

c.    Rencana program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Provinsi, dan Kabupaten

 

BAB V  :   DAFTAR USULAN RKP DESA

a.    Gambaran Umum Usulan RKP Desa

b.    Program Kegiatan Usulan RKPDesa

BAB VI. PENUTUP

LAMPIRAN-LAMPIRAN

1.   Berita acara penyusunan RKP Desa melalui musyawarah desa

2.   SK Tim Penyusun RKP Desa

3.   Pagu Indikatif Desa

4.   Daftar Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Kabupaten yang masuk ke Desa

5.   Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)

6.   Gambar Rencana Prasarana

7.   Rencana Anggaran Biaya

8.   Pemeriksaan Dokumen Proposal Teknis dan RAB

9.   Daftar Usulan RKP Desa

10. Berita acara Penyusunan Rancangan RKP Desa

11. Berita acara Penyusunan Rancangan RKP Desa melalui Musrenbangdes

 

Pasal 3

Naskah Rencana Kerja Pemerintah Desa .............. sebagaimana dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan desa ini.

Pasal 4

Apabila dipandang perlu Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa, sebagai pedoman dalam realisasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

 

Pasal 5

Peraturan  Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa .............. oleh Sekretaris Desa.



 

Ditetapkan di                : ……………..

Diundangkan di   : …………..

Pada Tanggal   : ……………….. 2019

SEKRETARIS DESA ……………

 

 

……………………………

 
Pada tanggal : 30 September 2019         KEPALA DESA ..............

 

 

 

                ……………………..

            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rumah Besar Pinggir jalan Dijual murah 210 Jt di Sindangsari Ciranjang

  * Di jual 1 unit rumah pribadi.. * harga. 210 juta Nego * LT. 280 meter/ (20 tumbak) * Surat. SHM * Akses jalan mobil&motor spes...