KEPALA DESA ….. (Nama Desa)
KABUPATEN/KOTA........
(Nama Kabupaten/Kota)
PERATURAN DESA… (Nama Desa)
NOMOR ………… 2019
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
TAHUN
ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
……………,
Menimbang |
: |
a |
bahwa sesuai
dengan ketentuan Pasal ……… Peraturan Bupati …………… Nomor ………. tahun …………..
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa setiap desa diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa); |
|
|
b. |
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa
(RKP Desa) perlu dituangkan dalam
Peraturan Desa; |
|
|
c. |
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa
.............. Kecamatan …………… Kabupaten ………….
Tahun Anggaran 2020; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); |
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864); |
|
|
5. |
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan
Di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); |
|
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|
|
7. |
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611); |
|
|
8. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
44 Tahun 2016
Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
|
|
9. |
Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, tentang Pedoman Tata Tertib dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musayawarah
Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 159); |
|
|
10. |
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 110 Tahun
2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89); |
|
|
11. |
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor …. Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor …..); |
|
|
12. |
Peraturan Bupati …………. Nomor
….. Tahun ……. tentang Daftar Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa (Berita
Daerah Kabupaten ………… Tahun …….. Nomor ……….); |
|
|
13. |
Peraturan Bupati …………. Nomor …………
Tahun ……….. tentang Petunjuk
Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana
Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten …………. Tahun ………… Nomor …………); |
|
|
14. |
Peraturan Bupati …………. Nomor …………
Tahun ……….. tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita
Daerah Kabupaten …………. Tahun ………… Nomor …………); |
|
|
15. |
Peraturan Bupati …………. Nomor …………
Tahun ……….. tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten …………. Tahun ………… Nomor …………); |
|
|
16. |
Dstnya…. |
|
|
17. |
Dstnya… |
|
|
18. |
Peraturan Desa
.......................
Nomor ....... Tahun
........ tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa ........ Tahun ............ (Lembaran Desa
......... Tahun .... Nomor ........); |
|
|
19. |
Peraturan
Desa
.......................
Nomor ....... Tahun
........ tentang Kewenangan
Desa (Lembaran Desa ......... Tahun .... Nomor ........); |
|
|
20. |
Peraturan
Desa
.......................
Nomor ....... Tahun
........ tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Desa ......... Tahun .... Nomor ........); |
|
|
21. |
Dstnya…. |
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
..............
dan
KEPALA DESA ..............
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA .............. TENTANG RENCANA
KERJA
PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 1
Rencana Kerja Pemerintah Desa .............. Tahun 2020
merupakan Pedoman/acuan operasional bagi Pemerintah Desa untuk menyelenggarakan
Pemerintahan selama Tahun
Anggaran 2020. RKPDes ini menjadi acuan untuk
ditindaklanjuti dalam pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Tahun Anggaran 2020.
Pasal 2
Sistematika Rencana Kerja Pemerintah Desa .............. tahun 2020
sebagaimana dimaksud pasal 1 disusun sebagai berikut :
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
b. Maksud dan Tujuan
c. Landasan Hukum
d. Hubungan Antar Dokumen
BAB II
EVALUASI RKPDESA TAHUN SEBELUMNYA DAN CAPAIAN
KINERJA PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
a. Realisasi
Pendapatan
b. Penggunaan Anggaran
c. Kebijakan Pemerintah Desa
d. Program Kegiatan Yang
Belum Terealisasi
BAB III PROSES
PENYUSUNAN RKP
Desa
a. Proses Pencermatan dan
Penyelarasan Program Kegiatan
b. Penyusunan RKP Desa
c. Musyawarah Desa
BAB IV : PRIORITAS PROGRAM,
KEGIATAN DAN ANGGARAN
a.
Prioritas Program,
Kegiatan,
dan
Anggaran
Desa
yang
dikelola
oleh Desa;
b. Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang dikelola
melalui kerja sama antar-Desa
dan pihak ketiga;
c. Rencana program, Kegiatan,
dan Anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari
Pemerintah, Provinsi, dan Kabupaten
BAB V :
DAFTAR
USULAN RKP DESA
a. Gambaran Umum Usulan RKP
Desa
b. Program Kegiatan Usulan
RKPDesa
BAB VI.
PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. Berita acara penyusunan RKP Desa melalui musyawarah desa
2. SK Tim Penyusun RKP Desa
3. Pagu Indikatif Desa
4. Daftar Rencana Program
dan Kegiatan Pembangunan Kabupaten yang masuk
ke Desa
5. Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)
6. Gambar Rencana Prasarana
7. Rencana Anggaran Biaya
8. Pemeriksaan Dokumen Proposal Teknis
dan RAB
9. Daftar Usulan RKP Desa
10. Berita acara Penyusunan Rancangan RKP Desa
11. Berita acara Penyusunan Rancangan RKP Desa
melalui Musrenbangdes
Pasal 3
Naskah Rencana Kerja Pemerintah Desa .............. sebagaimana
dalam lampiran dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan desa ini.
Pasal 4
Apabila dipandang perlu Kepala Desa
dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa, sebagai pedoman dalam realisasi
pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah
Desa.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap
orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Desa .............. oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di : ……………..
Diundangkan
di : ………….. Pada
Tanggal : ……………….. 2019 SEKRETARIS
DESA …………… ……………………………
Pada
tanggal : 30
September 2019 KEPALA DESA
..............
……………………..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar