PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR
KECAMATAN HAURWANGI
SEKRETARIAT DESA KERTAMUKTI
Alamat
: Jalan Buniayu No. 66 - Kode Pos 43283
-
SURAT PERJANJIAN KONTRAK
Sehubungan dengan adanya
Program Pembangunan Cor Beton Di Kp. Pasir Cikur RW. 011 Desa Kertamukti Yang
Bersumber Dari Dana Bantuan Provinsi ( BANPROV) tahun 2018, maka dengan ini
diadakan perjanjian kesepahaman tentang penyediaan barang/ bahan untuk Kegiatan Cor Beton di :
Desa : Kertamukti
Kecamatan :
Haurwangi
Kabupaten : Cianjur
Propinsi : Jawa Barat
Tanggal : 28 November 2018
A. Yang
bertanda-tangan di bawah ini kami :
I. Nama
: Asep Ma’sum
Jabatan
: Ketua TPK Desa
Kertamukti
Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur
Alamat : Kp. Buniayu 01/04 Desa Kertamukti Kec.
Haurwangi Cianjur
Berdasarkan surat Keputusan Kepala
Desa bertindak
sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Pada Progran Cor Beton Jalan Kp.
Pasir Cikur Desa Kertamukti.
Selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pertama.
II.
Nama : Dadang
Jabatan : Pemilik dari CV. Guntur
Alamat : Kp. Buniayu 01/04 Desa Kertamukti Kec.
Haurwangi Cianjur
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
B. Dengan
ini setuju untuk melakukan perjanjian berdasarkan proses pelelangan:
a. Jenis
Pekerjaan : Cor Beton Jalan Desa
b. Lokasi : Kp. Pasir Cikur Desa Kertamukti Kec.
Haurwangi Cianjur
c. Uraian Pekerjaan : Suplier Barang / Bahan
No
|
Nama/Jenis
Barang
|
Vol
|
Harga
Satuan
|
Total
Harga
|
Keterangan/
Jadwal
Pengiriman
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1
|
Pasir Beton
|
55 m3
|
Rp. 265.000
|
14.575.000
|
|
2
|
Split 2/3
|
79 m3
|
Rp. 270.000
|
21.330.000
|
|
3
|
Pasir urug
|
15 m3
|
Rp. 120.000
|
1.800.000
|
|
Jumlah
|
37.705.000
|
e. Waktu Pelaksanaan : 30 hari ,
terhitung sejak penandatanganan surat
perjanjian ini.
f. Cara pembayaran
:
1.
Tidak ada uang muka.
2.
Pembayaran dilakukan bertahap sesuai dengan prestasi kemajuan
pelaksanaan pengiriman Barang.
g.
Persyaratan : Sesuai Persyaratan Umum yang
terlampir.
h.
Ketentuan lain :
1.
Pembatalan kontrak .
Bila dalam waktu 30 hari setelah penandatanganan surat perjanjian ini, belum ada
kegiatan pelaksanaan, maka Pihak Pertama berhak memutuskan hubungan kontrak
kerja dengan Pihak Kedua dan mengalihkan kepada Pihak Lain, tanpa
memberitahukan kepada Pihak Kedua, dan kontrak kerja ini gugur dengan
sendirinya.
2.
Biaya materai menjadi kewajiban Pihak Kedua.
3.
Perjanjian ini dibuat rangkap 5, dua dengan materai Rp 6.000,-
Satu eksemplar dikirim kepada Kepala Desa.
Pihak Kedua
Suplier CV. Guntur
Dadang
Guntur
|
Ketua TPK
Asep Ma’sum, S.Pd.I
|
Mengetahui :
Kepala Desa Kertamukti
CEPI AGUSTINA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar