Contoh surat Perjanjian Kontrak pembangunan cor beton jalan



 PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR
KECAMATAN HAURWANGI
SEKRETARIAT  DESA KERTAMUKTI
Alamat :    Jalan Buniayu No. 66  -  Kode Pos 43283
         -                           


SURAT PERJANJIAN KONTRAK


Sehubungan dengan adanya Program Pembangunan Cor Beton Di Kp. Pasir Cikur RW. 011 Desa Kertamukti Yang Bersumber Dari Dana Bantuan Provinsi ( BANPROV) tahun 2018, maka dengan ini diadakan perjanjian kesepahaman tentang penyediaan barang/ bahan untuk Kegiatan Cor Beton di :
Desa                : Kertamukti               
Kecamatan     : Haurwangi
Kabupaten       : Cianjur
Propinsi           : Jawa Barat
Tanggal           : 28 November 2018
A.      Yang bertanda-tangan di bawah ini kami :

I.    Nama              : Asep Ma’sum
      Jabatan            : Ketua TPK Desa Kertamukti
                                 Kecamatan  Haurwangi Kabupaten  Cianjur
                Alamat             : Kp. Buniayu 01/04 Desa Kertamukti Kec. Haurwangi Cianjur
Berdasarkan surat Keputusan Kepala Desa bertindak sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Pada Progran Cor Beton Jalan Kp. Pasir Cikur Desa Kertamukti.
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

    II.     Nama             : Dadang
Jabatan          : Pemilik dari CV. Guntur
Alamat            : Kp. Buniayu 01/04 Desa Kertamukti Kec. Haurwangi Cianjur

      Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

B.      Dengan ini setuju untuk melakukan perjanjian berdasarkan proses pelelangan:

a. Jenis Pekerjaan          : Cor Beton Jalan Desa     
b. Lokasi                          : Kp. Pasir Cikur Desa Kertamukti Kec. Haurwangi Cianjur
c. Uraian Pekerjaan        : Suplier Barang / Bahan
No
Nama/Jenis
Barang
Vol
Harga
Satuan
Total
Harga
Keterangan/
Jadwal Pengiriman
1
2
3
4
5
6
1
Pasir Beton
55 m3
Rp. 265.000
14.575.000

2
Split 2/3
79 m3
Rp. 270.000
21.330.000

3
Pasir urug
15 m3
Rp. 120.000
1.800.000

Jumlah
37.705.000



e. Waktu Pelaksanaan  :         30 hari , terhitung sejak penandatanganan surat  perjanjian ini.
f. Cara pembayaran     :        
 
1.    Tidak ada uang muka.
2.    Pembayaran dilakukan bertahap sesuai dengan prestasi kemajuan pelaksanaan pengiriman Barang.


g. Persyaratan            : Sesuai Persyaratan Umum yang terlampir.
h. Ketentuan lain        :   
1.     Pembatalan kontrak .
Bila dalam waktu  30 hari setelah penandatanganan surat perjanjian ini, belum ada kegiatan pelaksanaan, maka Pihak Pertama berhak memutuskan hubungan kontrak kerja dengan Pihak Kedua dan mengalihkan kepada Pihak Lain, tanpa memberitahukan kepada Pihak Kedua, dan kontrak kerja ini gugur dengan sendirinya.
2.     Biaya materai menjadi kewajiban Pihak Kedua.
3.     Perjanjian ini dibuat rangkap 5, dua dengan materai Rp 6.000,-
Satu eksemplar dikirim kepada Kepala Desa.

Pihak Kedua
Suplier CV. Guntur






Dadang Guntur
Pihak Pertama
Ketua TPK







Asep Ma’sum, S.Pd.I


                                                                      Mengetahui :
Kepala Desa Kertamukti






CEPI AGUSTINA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rumah Besar Pinggir jalan Dijual murah 210 Jt di Sindangsari Ciranjang

  * Di jual 1 unit rumah pribadi.. * harga. 210 juta Nego * LT. 280 meter/ (20 tumbak) * Surat. SHM * Akses jalan mobil&motor spes...