Contoh Laporan Pkl SMK
Judul
Laporan Menginput Data Penerimaan Sertifikat Tanah
Hasil Praktik
Kerja Industri Di DESA SINDANG
JAYA
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat
Mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian
Disusun Oleh :
Nama : Siti Lutfiah Khofifah
NIS/NISN :
111201062/0045639202
Kelas : XI OTKP 2
Kompetensi
Keahlian : Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran
PEMERINTAH
DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PENDIDIKAN
CABANG
DINAS PENDIDIKAN
WILAYAH VI
SMK NURULHIDAYAH PASUNDAN
LEMBAR
PENGESAHAN
LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN
Judul : Menginput Data Penerimaan Sertifikat Tanah
Oleh : Siti Lutfiah Khofifah
NIS/NISN : 111201062/0045639202
Kelas : XI OTKP 2
Kompetensi Keahlian : Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran
Cianjur, .....................................2022
Pembimbing DU/DI NURJAMAN |
Menyetujui, |
Pembimbing II GANDHI
WIJAYA |
|
Mengesahkan, |
|
Wakasek Hubungan Industri ............................................ |
|
Ketua Jurusan NANI
ROSMIATI, S.Pd. |
|
Kepala SMK Nurulhidayah Pasundan Komarudin,
S.H.,S.Pd |
|
KATA PENGANTAR
Segala puja dan
puji syukur kehadirat Allah Subhanahuwata’ala, yang telah melimpahkan rahmat
dan hidayah-Nya kepada kita semua. Sehingga penyusun dapat membuat laporan dan
penyusun juga sadar masih banyak kekurangan dalam Laporan Praktik Kerja
Industri (PRAKERIN) ini.
Walaupun demikian,
penyusun berusaha dengan semaksimal mungkin demi kesempurnaan penyusunan
laporan ini baik dari hasil kegiatan belajar mengajar di sekolah, maupun dalam
menunaikan praktik kerja di dunia industri. Saran dan kritik yang sifatnya
membangun begitu diharapkan oleh penyusun demi kesempurnaan dalam penulisan
laporan berikutnya.
Dalam kesempatan
ini, penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan Laporan
Praktik Kerja Industri ini, di antaranya :
1. Bapak Komarudin, S.H.,S.Pd Selaku
Kepala Sekolah SMK Nurul Hidayah Pasundan
2. Ibu Tria
Anggi Hilda Riana.
Selaku Kepala Program Otomatisasi Tata Kelola Pekantoran
3. Bapak
Juandi , Selaku Kepala Desa Sindang Jaya / Pimpinan Pihak Intansi
4. Bapak Nurjaman, Selaku Pembimbing
dari Intansi terkait
Akhir kata, penyusun berharap
laporan ini dapat bermanfaat bagi pembaca serta dapat membantu bagi kemajuan
serta perkembangan SMK Nurul
Hidayah Pasundan. Sekali lagi penyusun ucapkan banyak
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, semoga Allah SWT membalas semua
kebaikan kalian. Amin.
Cianjur, .......................................2022
Penulis,
.....................................
DAFTAR ISI
BAB
HAL
LEMBAR
PENGESAHAN .................................................. ................................................. i
KATA PENGANTAR .................................................. .................................................. ii
DAFTAR ISI .................................................. .................................................. iii
DAFTAR TABEL .................................................. .................................................. iv
DAFTAR GAMBAR .................................................. ................................................ v
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang ...................................... .................................... 1
1.2.
Tujuan ...................................... .................................... 1
1.3.
Manfaat ...................................... .................................... 1
BAB II TINJAUAN UMUM
2.1.
Profil/Sejarah Singkat DU/DI ...................................... .................................... 2
2.2.
Visi dan Misi DU/DI ...................................... .................................... 2
2.3.
Struktur Organisasi DU/DI ...................................... .................................... 2
2.4.
Peraturan dan Tata Tertib DU/DI ...................................... .................................... 2
BAB III PROSES DAN HASIL PRAKTIK KERJA LAPANGAN
3.1.
Proses Kegiatan PKL...................................... .................................... 3
3.1.1. Definisi Kegiatan .......................... ........................ 3
3.1.2. Alat dan Bahan .......................... ........................ 3
3.1.3. Langkah Kerja .......................... ........................ 3
3.2.
Hasil Kegiatan PKL ...................................... .................................... 3
BAB IV PENUTUP
4.1.
Kesimpulan ...................................... .................................... 4
4.2.
Saran ...................................... .................................... 4
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Praktik Kerja Industri
(Prakerin) adalah suatu bentuk Penyelenggaraan pendidikan keahlian kejuruan
yang merupakan kesepakatan Antara pihak sekolah menengah kejuruan dengan (SMK)
dengan dunia usaha dan Dunia industri, mulai dari perencanaan program
pendidikan dan pelatihan, Penyelenggaraan di smk dana tau di dunia
usaha/industri/intansi, evaluasi keberhasilan siswa sampai dengan pemasaran
tamatan Aspek-aspek program pendidikan dan pelatihan Praktik Kerja Industri.
Contoh:
1.
Kompenen normatif, yaitu meliputi pelajaran
a. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
b. Pendidikan agama
c. Bahasa dan sastra Indonesia
d. Pendidikan jasmani dan kesehatan
e. Sejarah nasional dan sejarah umum
2. Komponen adaptif, yaitu meliputi:
a. Matematika
b. Bahasa inggris
c. Biologi
d. Kimia dan fisika
3. Komponen teori kejuruan,
meliputi:
a. mata pelajaran teori
kejuruan dalam lingkup program keahlian tertentu
4. Komponen praktik dasar
kejuruan, meliputi praktik penunjang dalam melaksanakan beberapa jenis
pekerjaan yang relevan di dunia usaha, industri dan intansi yang berada dalam
lingkup profil tamatan program keahlian tertentu.
5. Komponen peraktik
industri, meliputi: praktik kerja langsung di lilni produksi pada dunia usaha,
industri dan intansi.
1.2
Tujuan
Prakerin
memiliki berbagai macam tujuan, namun tujuan utamanya adalah:
A.
Dapat mengimplementasikan materi yang selama ini didapatkan di
sekolah sehingga dapat diterapkan dengan baik ketika sudah terjun ke dunia
industri ataupun dunia kerja yang sesungguhanya.
B.
Membentuk pola pikir yang konstruktif pola pikir bagi siswa/i
prakerin, sehingga dapat melihat peluang di masa depan. pola pikir siswa dapat
terbuka setelah mengetahui gambaran kasar bagaimana lingkungan kerja. Hal
tersebut bisa didapatkan dari prakerin atau Praktik Kerja Industri tersebut.
C.
Melatih siswa untuk berkomunikasi atau berinteraksi secara
profesional di dunia kerja yang sebenarnya, sehingga tidak merasa takut atau
canggung lagi berkomunikasi secara professional.
D.
Membentuk etos kerja yang baik bagi siswa-siswi prakerin.
E.
Menambah dan mengembangkan
ilmu pengetahuan dasar yang dimiliki oleh siswa-siswi prakerin sesuai bidang
masing-masing.
F.
Menambah atau meningkatkan
jenis keterampilan yang dimiliki oleh siswa agar dapat dikembangkan dan
diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
G.
Menjalin kerjasama yang baik antara sekolah dengan dunia industri
maupun dunia usaha.
1.3
Manfaat
A.
Menjalin kerja sama yang baik antara sekolah dan perusahaan
terkait, baik dalam dunia usaha maupun dunia Industri.
B.
Mengenalkan siswa-siswi pada pekerjaan lapangan di dunia industri
dan usaha sehingga pada saatnya mereka terjun ke lapangan pekerjaan yang
sesungguhnya mereka jadi lebih mudah untuk beradaptasi dengan cepat.
C.
Meningkatkan efisiensi waktu dan tenaga dalam mendidik dan melatih
tenaga kerja yang berkualitas dan mampu bersaing dalam dunia kerja.
D.
Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan bahwa pengalaman kerja
sebagai bagian dari proses pendidikan yang penting untuk diperhatikan.
E.
Mempersiapkan sumber daya manusia berkualitas yang sesuai dengan
kebutuhan di era teknologi informasi dan komunikasi terkini.
F.
Memberikan keuntungan pada pihak sekolah dan siswa-siswi itu
sendiri, karena keahlian yang tidak diajarkan di sekolah bisa didapat didunia
usaha atau industri.
G.
Menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian
profesional, dengan keterampilan, pengetahuan, serta etos kerja yang sesuai
dengan tuntutan zaman.
BAB II
TINJAUAN
UMUM
2.1. Profil/Sejarah Singkat DU/DI
GAMBARAN
UMUM DESA SINDANGJAYA
1.
KONDISI GEOGRAFIS
Desa
Sindangjaya adalah salah satu Desa yang berada di wilayah Kecamatan Ciranjang, Desa ini
berdiri sejak Tahun 1975, dan awal dari lahirnya Desa Sindangjaya adalah
:
Pada
awalnya Desa Gununghalu Kecamatan Ciranjang yang dimekarkan menjadi 2 (dua)
Desa, yaitu Desa Sindangjaya dan Desa Cibanteng.
Desa Sindangjaya berbatasan dengan :
- |
Sebelah Utara |
Desa Cikidang Bayabang |
Kecamatan Mande |
- |
Sebelah Selatan |
Desa Cibiuk dan
Karangwangi |
Kecamatan Ciranjang |
- |
Sebelah Timur |
Desa Kertajaya |
Kecamatan Ciranjang |
- |
Sebelah Barat |
Desa Sindangsari |
Kecamatan Ciranjang |
Wilayah Desa Sindangjaya berada pada
ketinggian 500 Mdl, Jadi udaranya cukup
panas, ditambah pengaruh genangan Waduk Cirata, sehingga iklim di
DesaSindangjaya kurang lebih 26º C s/d 30 º C.
Kesuburan tanah di Desa Sindangjaya dengan
klasifikasi cukup bervariasi antara subur dan yang tidak cukup subur. Karena
penunjang kesuburanya adalah Curah
hujan.
2.
GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
2.1 Tugas-tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa
a)
Tugas Kepala Desa adalah :
1)
menyelenggarakan
Pemerintahan Desa;
2)
melaksanakan
Pembangunan Desa;
3)
pembinaan
kemasyarakatan Desa; dan
b)
Tugas Sekretaris Desa adalah :
1) menyusun dan melaksanakan
Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
2) menyusun dan
melaksanakan Kebijakan Pengelolaan Barang Desa.
3) menyusun Raperdes
APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
4) menyusun Rancangan
Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Pertaturan Desa tentang APBDesa dan
Perubahan APBDesa;
5) menjalankan administrasi
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
6)
pelaksanaan
urusan surat menyurat kearsipan dan laporan;
7)
pelaksanaan
urusan keuangan;
8) melaksanaan tugas dan
fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan.
c)
Tugas Kepala Urusan Umum adalah :
1) menyelenggarakan
penyusunan, pengetikan, penggandaan dan proses surat menyurat beserta
pengirimannya;
2) mengatur dan menata
surat-surat untuk dimintakan tanda tangan Kepala Desa atau Sekretaris Desa;
3) mengatur rumah tangga
Sekretariat Desa, tamu, kebutuhan kantor, penyimpanan dan pemeliharaan;
4) menyimpan, memelihara
dan mengamankan arsip, mensistematisasikan buku-buku inventaris,
dokumen-dokumen, absensi Perangkat Desa dan memberikan pelayanan administratif
kepada semua urusan;
5) mengurus pemeliharaan
kendaraan dinas, kebersihan kantor dan lain-lain;
6) melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
d)
Tugas Kepala Urusan Keuangan adalah :
1) mengelola administrasi
keuangan Desa, mempersiapkan data guna menyusun rancangan anggaran, perubahan
dan perhitungan, penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa, melaksanakan tata
pembukuan secara teratur;
2) menyelesaikan
administrasi pelaksanaan pembayaran, upah dan gaji Perangkat Desa;
3) mengadakan penilaian
pelaksanaan APBDes dan mempersiapkan secara periodik program kerja di bidang
keuangan;
4) membantu kelancaran
pemasukan pendapatan Desa, menginventarisir kekayaan Desa, bondo Desa (luas,
status, penggunaan dan lain-lain);
5) memberikan saran dan
pertimbangan kepada Carik dalam bidang keuangan;
6) melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
e)
Tugas Kasi Pemerintahan adalah:
1) melaksanakan tugas
kegiatan di bidang administrasi penduduk (Kartu Tanda Penduduk), administrasi
pertanahan, urusan transmigrasi dan monografi Desa;
2) membantu meningkatkan
urusan-urusan RT/RW dan meningkatkan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga (PKK);
4)
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai
dengan bidang tugasnya.
f)
Tugas Kasi Kesejahteraan adalah :
1) melaksanakan tugas
kegiatan di bidang pembangunan antara lain meliputi menyiapkan, menyusun ruang
data, menyusun data pembangunan, menyiapkan masalah-masalah pembangunan Desa
untuk dibicarakan dalam forum konsultasi dengan BPD, melaksanakan bimbingan
ketrampilan masyarakat di bidang pembangunan fisik Desa;
2) menyusun pelaksanaan
pembagian air, membina kadar-kadar pengairan serta kelompok Himpunan Petani
Pemakai Air (HIPPA);
3)
membina
kelompok-kelompok koperasi dan lumbung Desa;
4) membantu menyiapkan
petunjuk dalam pelaksanaan pembangunan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa (LPMD);
5) meneliti dan mengadakan
evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan Desa, serta
membantu penyusunan program Pembangunan Desa;
6) membantu usaha-usaha
memajukan pertanian, peternakan, perikanan serta pelaksanaan gotong royong dan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa;
7) memberikan saran dan
pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang pembangunan;
8) melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
g)
Tugas Kasi Pelayananan Umum adalah :
a. mengadakan pencatatan
pengurusan kematian serta segala sesuatu yang berhubungan degan kematian,
pendataan tentang Nikah Talak Rujuk;
menyiapkan saran dan
pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dan olah raga;
2) membantu mengatur
pemberian bantuan pada korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya;
3) mengadakan usaha-usaha
untuk menghimpun dana sosial untuk penderita cacat, panti asuhan, badan-badan
sosial lain serta mengkoordinir pelaksanaannya;
4) membantu mengusahakan
pengawasan/penanggulangan tindak perjudian, tindakan-tindakan lain yang
bersifat judi, gelandangan, tuna sosial;
5) melaksanakan pembinaan
di bidang pendidikan, kebudayaan, tempat-tempat bersejarah, peningkatan
kegiatan Keluarga Berencana, kesehatan masyarakat dan kesehatan tempat umum,
aliran kepercayaan, memelihara tempat-tempat ibadah, pembinaan badan-badan
sosial dan izin usaha sosial;
6) memberikan saran dan
pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang kesejahteraan rakyat;
7) melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
h)
Tugas POLDES adalah :
1) melaksanakan tugas
kegiatan di bidang keamanan dan ketertiban antara lain administrasi data
petugas keamanan dan pos keamanan di Desa;
2) membina petugas keamanan
Desa terhadap hal-hal yang menyangkut keamanan dan ketertiban serta ketrampilan
penanganan gangguan keamanan;
3) membantu meningkatkan
urusan-urusan keamanan dan ketertiban Desa;
4) memberikan saran dan
pertimbangan kepada Carik dalam bidang keamanan;
5)
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai
dengan bidang tugasnya.
i)
Tugas Kadus adalah :
1) sebagai unsur pelaksana diwilayah
Dusun yang bertugas membantu Kepala Desa;
2)
menyelenggarakan
Pemerintahan ditingkat dusun;
3)
melaksanakan
Pembangunan ditingkat dusun;
4) melaksanakan Pembinaan
kemasyarakatan ditingkat dusun; dan
5)
meningkatkan
Pemberdayaan masyarakat ditingkat dusun.
2.3.4 Jumlah dan
Nama-Nama RT dan RW Desa Sindangjaya
a)
Jumlah RT dan RW
No |
Dusun |
Jumlah RW |
Jumlah RT |
1 |
Sindang
Asih |
2 |
10 |
2 |
Sindang
Kerta |
3 |
11 |
3 |
Sindang
Saluyu |
3 |
13 |
JUMLAH |
6 |
34 |
b)
Nama-Nama RT dan RW
No |
NAMA |
JABATAN |
ALAMAT |
1 |
H.ZAENAL AKHMARI S.Ag |
KETUA RW 01 |
KP. SINDANG ASIH |
2 |
DEDI
RIYADI |
KETUA RT 01/01 |
KP.
MEKAR SARI |
3 |
AHMAD
SUPARDI |
KETUA RT 02/01 |
KP.
GUNUNG HALU |
4 |
ADE
SUHERMAN |
KETUA RT 03/01 |
KP.
SIPON |
5 |
ADE
DAYAT SUKANDI |
KETUA RT 04/01 |
KP.
SINDANGASIH |
6 |
SUHANDA |
KETUA RT 05/01 |
KP.
KEBON KALAPA |
7 |
ATENG SAEROJI |
KETUA RW 02 |
KP. SINDANGWARGI |
8 |
IHIN
SOLIHIN |
KETUA RT 01/02 |
KP.
NGAMPRAH |
9 |
ENDANG
ROHMAT |
KETUA RT 02/02 |
KP.
BBK. NGAMPRAH |
10 |
ABTA |
KETUA RT 03/02 |
KP.
SUKAMAJU |
11 |
DEDI
PERMANA |
KETUA RT 04/02 |
KP.
SINARSALUYU |
12 |
BUDI |
KETUA RT 05/02 |
KP.
SINDANGWARGI |
13 |
PEPEN SUPENDI |
KETUA RW 03 |
KP. PASIR NANGKA |
14 |
ABDUL
HADI KUSNADI |
KETUA RT 01/03 |
KP.
LEUWEUNGCEURI |
15 |
SETIAWAN |
KETUA RT 02/03 |
KP.
BBK. SADANG |
16 |
CACA |
KETUA RT 03/03 |
KP.
PASIR NANGKA |
17 |
UUS MULYADI |
KETUA RW 04 |
KP. PASIR NANGKA |
18 |
DODO |
KETUA RT 01/04 |
KP.
PASIR NANGKA |
19 |
TATANG
ARIPIN |
KETUA RT 02/04 |
KP.
PASIR NANGKA |
20 |
RUHIAT |
KETUA RT 03/04 |
KP.
PASIR NANGKA |
21 |
HERI SUSANTO |
KETUA RW 05 |
KP. PASIR SEREH |
22 |
ANANG
SUJANA |
KETUA RT 01/05 |
KP.
PASIR NANGKA |
23 |
KOMARUDIN |
KETUA RT 02/05 |
KP.
PASIR NANGKA |
24 |
SAEPUDIN |
KETUA RT 03/05 |
KP.
PASIR SEREH |
25 |
MARSON |
KETUA RT 04/05 |
KP.
PASIR SEREH |
26 |
UNU
NURYANTO |
KETUA RT 05/05 |
KP.
RAWA SELANG |
27 |
MINTARYA SONJAT |
KETUA RW 06 |
KP. JATINUNGGAL |
28 |
SEPTRIADI |
KETUA RT 01/06 |
KP.
RAWASELANG |
29 |
ASNA
SIMAMORA |
KETUA RT 02/06 |
KP.
JATINUNGGAL |
30 |
GRACE
AUGUST SETYAWAN |
KETUA RT 03/06 |
KP.
JATINUNGGAL |
31` |
SUTISNA |
KETUA RT 04/06 |
KP.
JATINUNGGAL |
32 |
HENDI FADLI |
KETUA RW 07 |
KP. CALINGCING |
33 |
FIRDAUS
PRAMUJI |
KETUA RT 01/07 |
KP.
PASIR SAAR |
34 |
NADI |
KETUA RT 02/07 |
KP.
CALINGCING |
35 |
DADANG |
KETUA RT 03/07 |
KP.
CALINGCING |
36 |
YAYAT
MUSLIHAT |
KETUA RT 04/07 |
KP.
CALINGCING |
37 |
HADIMAN |
KETUA RW 08 |
KP. SINDANGSALUYU |
38 |
ODIN |
KETUA RT 01/08 |
KP.
CALINGCING |
39 |
ASEP
KURNIANO |
KETUA RT 02/08 |
KP.
CALINGCING |
40 |
SUHARNA |
KETUA RT 03/08 |
KP.
SINDANGSALUYU |
41 |
YUDI
DIAN |
KETUA RT 04/08 |
KP.
SINDANGSALUYU |
42 |
ASEP
SARIPUDIN |
KETUA RT 05/08 |
KP.
SINDANGSALUYU |
3.
KONDISI EKONOMI
3.1.
Potensi Unggulan Desa
Wilayah Desa Sindangjaya
sebagian besar tanah pertanian , dengan luas wilayah keseluruhan kurang
lebih 379, 654 Ha, dengan rincian luas darat yaitu 211, 076
Ha. Dan luas sawah kurang lebih 168, 578 Ha. Dengan luasnya tersebut sebagian
besar mata pencaharian penduduk desa Sindangjaya yaitu bertani dengan jenis
tanaman unggulan yaitu Padi.
Selain itu
karena di daerah sebelah selatan desa Sindangjaya merupakan daerah perairan
yang luas ( waduk calingcing), potensi ekonomi paling banyak digeluti warga
adalah berternak ikan. Dengan jenis ikan air tawar seperti : Ikan mas, Ikan
Nila, ikan patin dsb.
Dikarenakan juga banyaknya tanaman bambu di desa Sindangjaya,
Produk unggulan lainya yaitu pembuatan Bungkus makanan tradisional yang terbuat
dari anyaman bambu ( besek).
Untuk meningkatkan
produk unggulan tersebut maka yang dilkukan pihak desa Sindangjaya yaitu :
- Peningkatan pengembangan
Sumber Daya Alam ( SDA),dan Sumber daya Manusia ( SDM ) bekerjasama dengan
pihak Pemerintahan maupun Non Pemerintahan.
- Peningkatan pengelolaan
dan pemasaran dari produk unggulan desa
3.2 Pertumbuhan Ekonomi
Secara matematis, peningkatan perekonomian
masyarakat desa Sindangjaya pada tahun 2018 tidak dapat diukur secara rinci,
Namun demikian pertumbuhan ekonomi ini dapat diketahui dan diukur melalui
beberapa faktor, antara lain:
a.
Semakin banyaknya masyarakat yang memiliki sarana transportasi seperti
sepeda motor dan mobil
b.
Adanya pembangunanrumah tempat tinggal yang lebih baik yang berarti
semakin berkurangnya rumah tinggal yang kurang layak huni.
c.
Meningkatnya pendidikan warga.
2.2.Visi dan
Misi DU/DI
1
VISI DAN MISI DESA SINDANG JAYA
Visi
adalah suatu gambaran yang menantang tentang masa depan yang diinginkan dengan
melihat potensi dan kebutuhan desa,
penyusunan visi desa Sindangjaya di Kecamatan Ciranjang mempunyai titik
berat sektor kesejahteraan masyarakat.
Maka visi desa Sindangjaya sesuai dengan RPJMDes tahun 2018- 2024 adalah :
“
Terwujudnya desa sindangjaya sebagai
desa termaju yang berorientasi pada nilai- nilai agama “
Yang dijabarkan ke dalam Misi :
1)
Meningkatkan Kinerja Dan Kesehatan Aparatur Desa
2)
Optimalisasi Sarana Dan Prasarana Desa
3)
Optimalisasi Pelayanan Terhadap Masyarakat
4)
Optimalisasi Pendapatan Asli Desa
5)
Penyelamatan Aset- Aset Desa
6)
Optimalisasi Wajib Belajar Diknas 12 Tahun
7)
Optimalisasi Sarana Kesehatan
8)
Meningkatkan Perekonomian Masyarakat
9)
Partisipasi Dalam Bidang Sosial
2.3.Struktur Organisasi DU/DI
2.2.1
Susunan Perangkat Desa Sindangjaya :
NO |
N A M A |
PENDIDIKAN |
JABATAN |
SK/TANGGAL PENGANGKATAN |
1 |
JUANDI |
SMA |
KEPALA DESA |
141.1/kep 111-DPMD/ 2018 . tgl 25April |
2 |
HERAWAN |
S1 |
SEKDES |
141.1/kep 238-pem /2018 . tgl 15 Desember |
3 |
KOMARUDIN |
SMA |
KASI PEM |
141.1/kep 238-pem /2018 . tgl 15 Desember |
4 |
ADI SETIAWAN |
SMA |
KASI KESRA |
141.1/kep 238-pem /2018 . tgl 15 Desember |
5 |
ADIM |
SMA |
KAUR PERENCANAAN |
141.1/kep 238-pem /2018 . tgl 15 Desember |
6 |
OO SURYO |
SMA |
KAUR UMUM |
141.1/kep 238-pem /2018 . tgl 15 Desember |
7 |
LILI S K |
SMA |
YAN UM |
141.1/kep 238-pem /2018 . tgl 15 Desember |
8 |
DIK DIK BADRUDIN |
SMA |
KAUR KEUANGAN |
141.1/kep 238-pem /2018 . tgl 15 Desember |
9 |
NURJAMAN |
S1 |
KADUS 1 |
141.1/kep 238-pem /2018 . tgl 15 Desember |
10 |
UDIN SYAMSUDIN |
SMA |
KADUS 2 |
141.1/kep 238-pem /2018 . tgl 15 Desember |
11 |
EDIH RUHIMAT |
SMA |
KADUS 3 |
141.1/kep 238-pem /2018 . tgl 15 Desember |
12 |
M. FIRDAUS |
S1 |
STAFF |
141.1/kep 238-pem /2018 . tgl 15 Desember |
13 |
MIA SITI M |
S1 |
STAFF |
141.1/kep 238-pem /2018 . tgl 15 Desember |
14 |
IVAN NURJAMAN |
SMA |
STAFF |
141.1/kep 238-pem /2018 . tgl 15 Desember |
2.4.Peraturan dan Tata Tertib DU/DI
Kami
Pegawai di Lingkungan Desa Sindang Jaya akan selalu menjalankan dan mentaati
Kode Etik sebagai berikut :
1. Bertaqwa
Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia
dan Taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
3. Tanggap,
terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap
kebijaksanaan dan program pemerintah;
4. Memiliki
integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;
5. Saling
menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang
harmonis sesama pegawai;
6. Memberikan
pelayanan secara cepat, tepat, akurat , dan adil serta tidak diskriminatif;
7. Senantiasa
bertindak dan berprilaku sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku;
8. Profesionalisme
dan selalu berusaha untuk mencapai tujuan yang terbaik bagi masyarakat dan
Pemerintah Desa Sindang Jaya
BAB III
PROSES DAN HASIL PRAKTIK KERJA LAPANGAN
1.1.
Proses dan Kegiatan PKL
NO |
TANGGAL |
KEGIATAN |
1 |
SELASA 08 Maret 2022 |
PENGENALAN LINGKUNGAN |
2 |
RABU 09 Maret 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Membuat
data penduduk -
Menginput
Briping perangkat desa yang dihadiri oleh -
Ketua
BPD,Babinsa dan Babin kaptimas |
3 |
KAMIS 10 Maret 2022 |
-
Bersih-
Bersih -
Zoom
meeting PKK tingkat pusat |
4 |
JUMAT 11 Maret 2022 |
SAKIT |
5 |
SENIN 16 Maret 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Data
laporan hasil impetaris(ihi) Hasil desa -
PTSL c.desa |
6 |
SELASA 15 Maret 2022 |
-
Bersih-Bersih
-
Data
laporan hasil impetaris (ihi) Hasil desa. |
7 |
RABU 16 Maret 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Menginput
data bantuan Program. -
Surat
undangan pembagian sertifikat |
8 |
KAMIS 17 Maret 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Menginput
data bantuan program -
Surat
undangan pembagian sertifikat |
9 |
JUMAT 18 Maret 2022
|
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan |
10 |
SENIN 21 Maret 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Menginput
Daftar Gelombang 3 Pembagian Sertifikat PTSL |
11 |
SELASA 22 Maret 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Menginput
data later c desa sindang jaya -
Menginput
Daftar Gelombang 3 Pembagian Sertifikat PTSL -
Menginput
Data KK |
12 |
RABU 23 Maret 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Menginput
Daftar Gelombang 3 Pembagian Sertifikat PTSL -
Mengsetempel
sertifikat tanah PTSL -
Menginput
data kk (kartu keluarga) |
13 |
KAMIS 24 Maret 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Menginput
daftar gelombang 3 pembagian sertifikat PTSL |
14 |
JUMAT 25 Maret 2022 |
-
Jumsih -
Pelayanan |
15 |
SENIN 28 Maret 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Menginput
later c desa sindang jaya |
16 |
SELASA 29 Maret 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Registrasi
Surat Keterangan Kematian -
Menginput
Data later c desa sindang jaya |
17 |
RABU 30 Maret 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Apel pagi
menginformasikan tentang kegiatan-kegiatan -
Meregistrasi
surat pengajuan Banprov (Bantuan Provinsi) |
18 |
KAMIS 31 Maret 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Meregistrasi
surat pengajuan Banprov (Bantuan Provinsi) |
19 |
JUMAT 01 April 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Menginput
data later c desa sindang jaya |
20 |
SENIN 04 April 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
Mengadakan
sosialisasi zakat fitrah bersama up-up tingkat kecamatan dan tingkat DKM.
|
21 |
SELASA 05 April 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
Menginput
data later c desa sindang jaya
|
22 |
RABU 06 April 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Meregister
surat kuasa -
Pelayanan -
Pembagian
sertifikat tanah
|
23 |
KAMIS 07 April 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Meregister
surat kematian -
Meregister
surat keterangan |
24 |
JUMAT 08 April 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Menginput
data ptsl |
25 |
SENIN 11 April 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Meregister
SKU -
Meregister
surat keterangan -
Pelayanan |
26 |
SELASA 12 April 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Menginput
data leter c desa sindang jaya -
Meregister
surat keluar
|
27 |
RABU 13 April 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
Menginput
data ptsl -
Meregister
surat keluar |
28 |
KAMIS 14 April 2022 |
-
Bersih-Bersih -
pelayanan |
29 |
JUMAT 15 April 2022 |
LIBUR/WAFAT ISA ALMASIH
|
30 |
SENIN 18 April 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
Menginput
data later c desa sindang jaya
|
31 |
SELASA 19 April 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
Menginput
data later c desa sindang jaya -
Meregister
keterangan |
32 |
RABU 20 April 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Menginput
data terpapar covid ig -
Membuat
permohonan di APK SAPA WARGA |
33 |
KAMIS 21 April 2022 |
-
Bersih-Bersih -
pelayanan |
34 |
JUMAT 22 April 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
Mendata
daftar hadir penerimaan uang koperasi |
35 |
SENIN 25 April 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
Mendata
kehadiran rapat pengukuhan dan pelantikan RT/RW |
36 |
SELASA 26 April 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
Meregister
SKU (Surat keterangan usaha)
|
37 |
RABU 27 April 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Kegiatan
apel pagi -
Pelayanan -
Meregister
surat keterangan |
38 |
KAMIS 28 April 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Menginput
data penerimaan sertifikat tanah -
pelayanan |
39 |
JUMAT 29 – 06 april- MEI 2022 |
LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI
|
40 |
SENIN 09 MEI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
Merergister
surat keterangan -
Menginput
data surat ptsl |
41 |
SELASA 10 MEI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
Menginput
data ptsl |
42 |
RABU 11 MEI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
Melakukan
kegiatan apel pagi + brefing |
43 |
KAMIS 12 MEI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
Pelaksanaan
lumbung padi ketanahan pangan desa sindang jaya |
44 |
JUMAT 13 MEI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
Menginput
data later c desa sindang jaya -
Meregister
surat kematian |
45 |
SENIN 16 MEI 2022 |
LIBUR HARI RAYA WAISAK
|
46 |
SELASA 17 MEI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
Menginput
SKU -
Keterangan
domisili |
47 |
RABU 18 MEI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Kegiatan
apel pagi+brefing -
pelayanan |
48 |
KAMIS 19 MEI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan |
49 |
JUMAT 20 MEI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Meregister
surat keterangan taksiran harga (surat kuasa) |
50 |
SENIN 23 MEI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Meregister
surat keluar |
51 |
SELASA 24 MEI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Menginput
data warga yang membuat BPJS dan PKH -
Mregister
surat kematian |
52 |
RABU 25 MEI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Apel pagi -
Pelayanan -
Menginput
data warga yang membuat BPJS dan PKH |
53 |
KAMIS 26 MEI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
Menginput
data warga yang membuat BPJS dan PKH |
54 |
JUMAT 27 MEI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
Menginput
data warga yang membuat BPJS dan PKH |
55 |
SENIN 30 MEI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
BINWILL(bina
wilayah) tingkat kabupaten |
56 |
SELASA 31 MEI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan |
57 |
RABU 01 JUNI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
Menginput
data ptsl |
58 |
KAMIS 02 JUNI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
Menginput
data ptsl -
Mengikuti
pengajian bulanan -
Menginput
data warga yang membuat bpjs dan pkh |
59 |
JUMAT 03 JUNI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
Menginput
data warga yang membuat bpjs dan pkh |
60 |
SENIN 06 JUNI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Menginput
data warga yang membuat bpjs dan pkh -
Menginput
data ptsl |
61 |
SELASA 07 JUNI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan |
62 |
RABU 08 JUNI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan |
63 |
KAMIS 09 JUNI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
Menginput
data warga yang membuat BPJS dan PKH |
64 |
JUMAT 10 JUNI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan |
65 |
SENIN 13 JUNI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
Menginput
data later c desa sindang jaya |
66 |
SELASA 14 JUNI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
Meregister
surat kematian |
67 |
RABU 15 JUNI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
pelayanan -
Meregister
surat kematian -
Meregister
sku -
Meregister
surat keterangan |
68 |
KAMIS 16 JUNI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Menginput
data warga yang membuat bpjs dan pkh |
69 |
JUMAT 17 JUNI 2022 |
-
Bersih-Bersih -
Pelayanan -
Menginput
data warga yang membuat bpjs dan pkh |
70 |
SENIN 20 JUNI 2022 |
IZIN SEKOLAH |
71 |
SELASA 21 JUNI 2022 |
-
Bersih –
Bersih -
pelayanan |
72 |
RABU 22 JUNI 2022 |
-
Bersih –
Bersih -
pelayanan |
73 |
KAMIS 23 JUNI 2022 |
-
Bersih –
Bersih -
pelayanan |
74 |
JUMAT 24 JUNI 2022 |
-
Bersih –
Bersih -
pelayanan |
75 |
SENIN 27 JUNI 2022
|
-
Bersih –
Bersih -
pelayanan |
76 |
SELASA 28 JUNI 2022 |
-
Bersih –
Bersih -
Pelayanan -
Meregister
surat kelahiran |
77 |
RABU 29 JUNI 2022 |
-
Bersih –
Bersih -
Pelayanan |
78 |
KAMIS 30 JUNI 2022 |
-
Bersih –
Bersih -
Pelayanan |
1.2 Definisi Kegiatan
Pembuatan sertifikat adalah suatu proses
untuk membuat bukti kepemilikan tanah atau rumah dengan syarat dan ketentuan
yang telah diatur dan ditetapkan oleh pihak terkait
Sertifikat tanah adalah bukti
kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan, Dicetak oleh peruri yang
telah di percayakan BPN,sertifikat tanah bisa di buat secara mandiri ataupun
melalui jasa PPAT
1.1.1.
Alat dan Bahan
Sebelum membuat sertifikat tanah, Anda
memerlukan sejumlah dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya:
Identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga
(KK)
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
Akta
Jual Beli (AJB)
Fotokopi Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan
Selain itu, ada pula syarat dokumentasi bagi
masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah atau girik, seperti:
Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
Akta Jual Beli Tanah
Surat Riwayat Tanah
Surat Pernyataan Tidak Sengketa
Membuat Sertifikat Tanah
Secara Mandiri
Setelah melengkapi sejumlah syarat di atas,
saatnya membuat sertifikat tanah yang bisa dilakukan secara mandiri
(perorangan).
Adapun tahap yang harus dilakukan untuk
membuat sertifikat tanah adalah sebagai berikut.
Mendatangi BPN
Tahap awal untuk membuat sertifikat tanah adalah
mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Anda bisa membawa seluruh dokumen dan syarat
yang berlaku, lalu mendatangi loket pelayanan sertifikat tanah.
Biasanya, Anda akan diminta mengisi formulir
dan melakukan verifikasi dokumen. Anda pun akan mendapatkan Surat Tanda Terima
Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan.
Melakukan Pengukuran &
Pendaftaran Sertifikat Tanah
Tahap selanjutnya adalah membayar biaya
pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah.
Ketika sudah mendapat permohonan membuat
sertifikat, petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang
tanda batas tanah.
Dalam proses ini Anda diwajibkan hadir
sebagai saksi. Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat
surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.
Mendapatkan Surat Keputusan Hak Tanah
Setelah keseluruhan tahap dilakukan, tunggu
proses pemeriksaan tanah dari BPN. Jangan lupa, cek kembali pemasangan tanda
batas tanah yang telah dilakukan sebelumnya.
1.1.2.
Langkah Kerja
bagaimana cara membuat sertifikat
tanah? Berikut penjelasannya, beserta syarat membuat sertifikat tanah dan biaya
membuat sertifikat tanah Syarat membuat sertifikat tanah Sebelum mengurus
sertifikat tanah, persiapkan dulu dokumen berikut sebagai syarat-syaratnya:
1. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP)
2. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
3. pemohon sertifikat Foto Kopi Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP),
Tak Perlu Antre Selain itu, pemilik juga perlu
melampirkan data properti, yaitu:
1. Bukti Izin Mendirikan Bangunan
(IMB)
2. untuk tanah yang ada bangunannya Akta Jual
Beli (AJB),
3. jika tanah diperoleh dari jual beli. Bukti
pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB)
Cara membuat sertifikat tanah (cara
mengurus sertifikat tanah) secara mandiri Setelah dokumen persyaratan sudah
siap,
*
langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah. Berikut
tahapan-tahapannya:
1. Mengunjungi Kantor BPN Langkah pertama,
cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai
dengan wilayah lokasi tanah. Setelah berada di kantor BPN, berikut
langkah-langkahnya: Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah Ambil formulir
pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen Kamu akan mendapatkan map dengan
warna biru dan kuning Buatlah janji dengan petugas unStuk mengukur tanah Kamu
juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor
(SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus
dikeluarkan sekitar Rp 50.000.
2. Pengukuran lokasi Pengukuran ini dilakukan
setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen
dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan
batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah pengukuran tanah, kamu akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkan
surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, kamu hanya
tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan. Baca juga: Simak Cara
Perpanjang Paspor Online 2022, Serta Syarat dan Biayanya
4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah
(BPHTB) Kamu akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari
menunggu sertifikat tanah terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih
setengah hingga satu tahun lamanya. Kadangkala, kamu perlu memastikan
kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah jadi dan dapat diambil. Biaya mengurus
sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya
tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin
tinggi. Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128
Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah.
1.2.
Hasil Kegiatan PKL
Dengan adanya kegiatan
praktek Kerja Lapangan yang kami lakukan, maka kami jelas mengetahui bagaimana
cara dan proses pembuatan dan pengajuan dalam hal pembuatan sertifikat
Dari praktik yang
kami lakukan, beberapa masalah yang ditemukan sebagai berikut :
A. Banyak
warga masyarakat yang belum bisa mengurus surat tanah (SHM
atau AJB)
B. Warga masyarakat terbentur dengan biaya dan syarat administrasi yang
belum dimiliki seperti kk, ktp dan NPWP yang belum Valid.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
A.
Prakerin merupakan salah satu materi yang diberikan kepada siswa,
khususnya program keahlian yang ada di Sekolah Kejuruan yang diterpakan secara
kerja nyata dan langsung dipraktekkan
B.
Penulis banyak mendapat ilmu pengetahuan dan keterampilan yang
sebelumnya tidak didapatkan di sekolah
C.
Penulis banyak mendapatkan wawasan dan pengalaman kerja di dunia
administrasi.
4.2
Saran
Dalam pelaksanaan prakerin ini kami mengambil
pengalaman hikmah dan manfaatnya bagi kami semua, kami berharap semoga laporan
ini berguna bagi kita semua dan juga yang membaca maka dari itu kami sangat
berharap kepada para pembaca untuk selalu memberikan krtik dan saran kepada
penulis agar penulis bisa menjadikan bahan evaluasi selanjutnya. Kepada para
peserta prakerin dimohon untuk menyiapkan diri dengan menguasai pelajaran yang
akan diterapkan dalam duni industry, agar memudahkan dalam melakukan praktek
dunia kerja, dunia lapangan maupun perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
KETENTUAN PENULISAN LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN : 1.Ukuran
Kertas : A4, 70
gram 2.Margin/Batas
: Atas 4 cm, Bawah 3 cm, Kanan 4 cm,
Kiri 3 cm 3.Spasi : 1,5
Spasi 4.Jenis
Huruf : Time New Roman 5.Ukuran Huruf : 12 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar