Tugas dan besaran gaji pantarlih untuk pemilu 2024



TUGAS DAN FUNGSI PANTARLIH

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemilihan umum, pantarlih merupakan petugas pemutakhiran data pemilih. Petugas yang dibentuk untuk pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih saat tahapan dalam pemilu.

Setiap tempat pemungutan suara (TPS) memiliki petugas pantarlih yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten atau Kota.

Pantarlih berasal dari aparat desa, RW, atau warga masyarakat. Seleksi penerimaan pantarlih dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas dan independensi calon peserta kepanitiaan.

Tugas pantarlih

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wali Kota, Pantarlih dalam Pemilu memiliki tugas, yaitu:

1. Membantu KPU kabupaten atau kota, Komisi Pemilihan Jalan (PPK), dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

2. Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih

3. Pemilih memberikan bukti pendaftaran

4. Memberikan pencocokan dan hasil penelitian kepada PPS

5. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS yang diwajibkan oleh undang-undang.

Tanggung jawab pantarlih

1. Mengoordinasikan dan membantu PPS dalam menyusun daftar pemilih terbaru;

2. Menyiapkan dan menyampaikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelaahan.

3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

BESARAN GAJI PANTARLIH

Dari banyak sumber-sumber yang kami ketahui, gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini akan diberikan setiap bulan. Gaji ini akan diterima oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih setiap bulan selama menjadi petugasnya. Untuk besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini adalah sebesar Rp 1 juta setiap bulannya selama masih ditugaskan atau sesuai masa jabatan yang sudah ditentukan.

Silahkan simak dan baca artikel yang Dikutip dari : 

Tribun news



Pendaftaran Pantarlih atau PPDP untuk pemilu 2024

Cianjur, 26 januari 2023


Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) hari Kamis 26 Januari 2023 resmi membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024. 


Pantarlih ini dibentuk oleh PPS. Menurut Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 diawali dengan pengumuman 26-28 Januari 2023. 

Sedangkan pendaftaran dimulai sejak pengumuman atau 26 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023.


A. Persyaratan Calon Pantarlih

1. Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pantarlih Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari:

a. surat pendaftaran;

b. daftar riwayat hidup;

c. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

d. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

e. pas foto;

f. surat pernyataan; dan
G. surat keterangan.

Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. WNI (kelengkapan dokumen: foto kopi KTP elektronik)

2. Berusia paling rendah 17 tahun (fotokopi KTP elektronik)

3. Berdomisili dalam wilayah kerja, dan (fotokopi KTP elektronik)

4. Mampu secara jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari puskesmas, surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta, dan surat pernyataan secara rohani kesehatan)

5. Berpendidikan paling rendah SMA sederajat (fotokopi ijazah)

6. Tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun (surat pernyataan)

Untuk Daftar jadi Calon PANTARLIH atau PPDP silahkan klik link dibawah ini :

Untuk Download file Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan,persyaratan dan Daftar riwayat Hidup,  Silahkan klik link dibawah :


Video perjuangan PPDI menuntut kesejahteraan Perangkat Desa

 Perjuangan PPDI menuntut kesejahteraan Perangkat Desa audiensi di depan Komisi II,

Silahkan di simak videonya: 

Video perjuangan PPDI untuk kesejahteraan Perangkat Desa, klik disini


PPDI didirikan di Cianjur saat ini bersamaan dengan momentum lahirnya PP 11 tahun 2019 yang didalamnya mengatur tentang Penyetaraan Penghasilan Tetap Perangkat Desa yang setara dengan golongan 2a ASN. Karena keberhasilan terhadap penyetaraan siltap ini, tidak lepas dari dorongan dan perjuangan PPDI nasional yang lahir sejak tahun 2006.

“Jika ada anggapan ketakutan terhadap akan adanya pertentangan dengan kepala desa, hal ini tidak mungkin terjadi karena perangkat desa sebagai anggota PPDI dipastikan dapat menghargai dan menghormati posisi kepala desa sehingga menempatkan Kepala desa sebagai penasehat di tiap desa,” katanya.

Dirinya berharap, PPDI dan Apdesi dapat berjalan beriringan memperjuangkan kepentingan seluruh perangkat desa di Cianjur, seperti halnya didaerah lainnya saling bahu membahu membangun SDM perangkat desa dan memperjuangkan kesejahteraan perangkatnya serta tidak mempermasalahkan lahirnya PPDI karena PPDI adalah saudara muda dari Apdesi dan sejarah pun mencatat demikian.

Berita selanjutnya silahkan klik link dibawah, dikutif dari : https://cianjur.jabarekspres.com/2019/10/07/disoroti-mantan-ketua-apdesi-ini-tanggapan-ppdi-cianjur/


Video detik detik Cianjur diguncang gempa lagi Magnitudo 4,3

Selasa, 24 januari 2023

Video detik detik gempa cianjur, sementara blm ada laporan korban.

 




Makloon jahit semua model pakaian

Makloon jahit semua model pakaian, mangga bagi penjual baju online kami siap mengerjaakan jahit nya



KUALITAS TERBAIK, HARGA TERJANGKAU, , 


Cara pemasanan cukup simple dan praktis๐Ÿ˜˜

. Minta design๐Ÿ‘•๐Ÿ‘–๐Ÿ‘—๐Ÿ‘š๐Ÿ‘˜

. Kasih dp minimal 50% ๐Ÿ’ฐ

. Siap proses cepat๐Ÿš…✈

. pengiriman siap darat, udara๐Ÿ›ฉ๐Ÿšš๐Ÿš… Nunggu apa lagi. Ayo order

Cek lokasi ditunggu

๐Ÿ“ฒ☎24jam. (WA & line) = 087820308777

#bikinbaju #bikinkemeja #bikinjaket

#bikintopi #bikinpolo #konveksibaju #konveksijaket #konveksikaos #konveksibandungmurah #konveksibandung #bajudistrobandung #konveksi #pusatkonveksi #tshirt #tshirtdesign #Jaket #jaketpaskibra #bajupaskibra #paskibra #seragampaskibra #topi #bajukomunitas #jaketkomunitas  #poloshirt #seragamolahraga #kemejapdh #kemejapdl 

#jersy #bajucustom #jaketcustom

@Agentpropertycianjur

Rumah Mewah dijual murah dikecamatan sukaluyu cianjur

 Rumah dijual murah dikecamatan sukaluyu







Spesifikasi :

Luas tanah 800 m2

Luas rumah 500 m2

SHM

Tempat parkir luas bisa d depan dan dibelakang

Harga 3M nego sampe jadi

Hubungi WA 087820308777

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA



PANWASLU KECAMATAN HAURWANGI

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA 

TAHUN 2023

Nomor : 01/PM.KP/KJB-06-17/I/2023

Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, 

Panwaslu Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur berdasarkan Peraturan Badan Pengawas 

Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan 

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa 

Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan 

untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

A. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara 

Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka 

Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan 

Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk 

(KTP) Elektronik;

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka 

waktu 5 (lima) tahun terakhir;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan 

usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah 

memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 

dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan 

usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila 

terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh 

waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain

16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan 

melampirkan:

a. Fotokopi KTP;

b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang 

merah;

c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang 

berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan 

ijazah asli;

d. Daftar Riwayat Hidup;

e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas 

disampaikan pada saat pendaftaran

f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh 

waktu apabila ;

g. Surat pernyataan:

1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar 

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 

1945;

2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 

jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

3. Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu 

Kelurahan/Desa;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah 

mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang 

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Bersedia bekerja penuh waktu;

6. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan 

badan usaha milik negara/badan usaha

7. milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

8. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara 

Pemilu.

9. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan

10. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara 

Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan

11. Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, 

atau KPU Kabupaten/Kota.

h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi 

pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan 

keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan 

atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media 

sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Cianjur

j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu 

Kecamatan Haurwangi, yang beralamat di Jl. Alamat : Kp. Cipeuyeum RT 

001/001 Desa Mekarwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur

k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 

(satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.

l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 – 19 Januari 2026.

m. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Haurwangi, 09 Januari 2023

PANWASLU KECAMATAN HAURWANGI

Ketua

ABDUR ROHMAN SAEPUDIN, S.Pd

Sekretaris

ANDRI BUDIYANA, SE

Rumah Besar Pinggir jalan Dijual murah 210 Jt di Sindangsari Ciranjang

  * Di jual 1 unit rumah pribadi.. * harga. 210 juta Nego * LT. 280 meter/ (20 tumbak) * Surat. SHM * Akses jalan mobil&motor spes...