PANWASLU KECAMATAN HAURWANGI
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA
TAHUN 2023
Nomor : 01/PM.KP/KJB-06-17/I/2023
Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024,
Panwaslu Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur berdasarkan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa
Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan
untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
A. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terakhir;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh
waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan
melampirkan:
a. Fotokopi KTP;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang
merah;
c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan
ijazah asli;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas
disampaikan pada saat pendaftaran
f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh
waktu apabila ;
g. Surat pernyataan:
1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
3. Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu
Kelurahan/Desa;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Bersedia bekerja penuh waktu;
6. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan
badan usaha milik negara/badan usaha
7. milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
8. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.
9. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
10. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara
Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan
11. Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU,
atau KPU Kabupaten/Kota.
h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi
pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan
keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan
atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media
sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Cianjur
j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Haurwangi, yang beralamat di Jl. Alamat : Kp. Cipeuyeum RT
001/001 Desa Mekarwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur
k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1
(satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 – 19 Januari 2026.
m. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Haurwangi, 09 Januari 2023
PANWASLU KECAMATAN HAURWANGI
Ketua
ABDUR ROHMAN SAEPUDIN, S.Pd
Sekretaris
ANDRI BUDIYANA, SE