Cianjur, 26 januari 2023
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) hari Kamis 26 Januari 2023 resmi membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.
Pantarlih ini dibentuk oleh PPS. Menurut Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 diawali dengan pengumuman 26-28 Januari 2023.
Sedangkan pendaftaran dimulai sejak pengumuman atau 26 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023.
A. Persyaratan Calon Pantarlih
1. Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pantarlih Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari:
a. surat pendaftaran;
b. daftar riwayat hidup;
c. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
d. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
e. pas foto;
f. surat pernyataan; dan
G. surat keterangan.
Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. WNI (kelengkapan dokumen: foto kopi KTP elektronik)
2. Berusia paling rendah 17 tahun (fotokopi KTP elektronik)
3. Berdomisili dalam wilayah kerja, dan (fotokopi KTP elektronik)
4. Mampu secara jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari puskesmas, surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta, dan surat pernyataan secara rohani kesehatan)
5. Berpendidikan paling rendah SMA sederajat (fotokopi ijazah)
6. Tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun (surat pernyataan)
Untuk Daftar jadi Calon PANTARLIH atau PPDP silahkan klik link dibawah ini :
Untuk Download file Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan,persyaratan dan Daftar riwayat Hidup, Silahkan klik link dibawah :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar