TUGAS DAN FUNGSI PANTARLIH
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemilihan umum, pantarlih merupakan petugas pemutakhiran data pemilih. Petugas yang dibentuk untuk pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih saat tahapan dalam pemilu.
Setiap tempat pemungutan suara (TPS) memiliki petugas pantarlih yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten atau Kota.
Pantarlih berasal dari aparat desa, RW, atau warga masyarakat. Seleksi penerimaan pantarlih dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas dan independensi calon peserta kepanitiaan.
Tugas pantarlih
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wali Kota, Pantarlih dalam Pemilu memiliki tugas, yaitu:
1. Membantu KPU kabupaten atau kota, Komisi Pemilihan Jalan (PPK), dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
2. Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih
3. Pemilih memberikan bukti pendaftaran
4. Memberikan pencocokan dan hasil penelitian kepada PPS
5. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS yang diwajibkan oleh undang-undang.
Tanggung jawab pantarlih
1. Mengoordinasikan dan membantu PPS dalam menyusun daftar pemilih terbaru;
2. Menyiapkan dan menyampaikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelaahan.
3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
BESARAN GAJI PANTARLIH
Dari banyak sumber-sumber yang kami ketahui, gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini akan diberikan setiap bulan. Gaji ini akan diterima oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih setiap bulan selama menjadi petugasnya. Untuk besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini adalah sebesar Rp 1 juta setiap bulannya selama masih ditugaskan atau sesuai masa jabatan yang sudah ditentukan.
Silahkan simak dan baca artikel yang Dikutip dari :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar