PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA



PANWASLU KECAMATAN HAURWANGI

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA 

TAHUN 2023

Nomor : 01/PM.KP/KJB-06-17/I/2023

Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, 

Panwaslu Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur berdasarkan Peraturan Badan Pengawas 

Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan 

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa 

Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan 

untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

A. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara 

Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka 

Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan 

Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk 

(KTP) Elektronik;

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka 

waktu 5 (lima) tahun terakhir;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan 

usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah 

memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 

dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan 

usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila 

terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh 

waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain

16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan 

melampirkan:

a. Fotokopi KTP;

b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang 

merah;

c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang 

berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan 

ijazah asli;

d. Daftar Riwayat Hidup;

e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas 

disampaikan pada saat pendaftaran

f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh 

waktu apabila ;

g. Surat pernyataan:

1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar 

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 

1945;

2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 

jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

3. Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu 

Kelurahan/Desa;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah 

mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang 

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Bersedia bekerja penuh waktu;

6. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan 

badan usaha milik negara/badan usaha

7. milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

8. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara 

Pemilu.

9. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan

10. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara 

Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan

11. Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, 

atau KPU Kabupaten/Kota.

h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi 

pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan 

keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan 

atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media 

sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Cianjur

j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu 

Kecamatan Haurwangi, yang beralamat di Jl. Alamat : Kp. Cipeuyeum RT 

001/001 Desa Mekarwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur

k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 

(satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.

l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 – 19 Januari 2026.

m. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Haurwangi, 09 Januari 2023

PANWASLU KECAMATAN HAURWANGI

Ketua

ABDUR ROHMAN SAEPUDIN, S.Pd

Sekretaris

ANDRI BUDIYANA, SE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rumah Besar Pinggir jalan Dijual murah 210 Jt di Sindangsari Ciranjang

  * Di jual 1 unit rumah pribadi.. * harga. 210 juta Nego * LT. 280 meter/ (20 tumbak) * Surat. SHM * Akses jalan mobil&motor spes...