Perangkat dan Kades wajib baca : Undang undang tentang Desa

 Undang undang tentang desa

Undang-Undang tentang Desa di Indonesia adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini merupakan landasan hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.


Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam Undang-Undang tentang Desa:


Otonomi Desa: UU Desa memberikan desa kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan prinsip otonomi desa, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan, pengambilan kebijakan, dan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.


Pemerintahan Desa: UU ini mengatur struktur pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa lainnya. UU ini juga mengatur tentang proses pemilihan kepala desa secara demokratis.


Badan Permusyawaratan Desa (BPD): UU Desa mewajibkan pembentukan BPD di setiap desa. BPD merupakan lembaga perwakilan yang bertugas sebagai mitra kerja kepala desa dalam mengambil kebijakan penting di desa.


Anggaran Desa: UU ini memberikan desa kewenangan untuk menyusun anggaran desa dan mengelola keuangan desa secara mandiri. Desa juga berhak mendapatkan dana desa dari pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.


Pembangunan Desa: UU Desa menekankan pentingnya pembangunan di desa, termasuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, dan sektor ekonomi. UU ini juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.


Partisipasi Masyarakat: UU Desa mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengambil keputusan dan pelaksanaan pembangunan di desa. Desa diwajibkan untuk melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa untuk mendiskusikan dan menentukan kebijakan yang berkaitan dengan desa.


Pemberdayaan Masyarakat: UU ini memberikan perhatian khusus pada pemberdayaan masyarakat desa melalui pengembangan potensi lokal, peningkatan kualitas hidup, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.


Perlindungan Hukum: UU Desa memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat desa, meliputi perlindungan hak-hak masyarakat adat, pemenuhan kebutuhan dasar, serta penyelesaian sengketa dan perselisihan di tingkat desa.


Undang-Undang tentang Desa ini bertujuan untuk memperkuat peran dan kemandirian desa dalam pembangunan dan pemerintahan di Indonesia. UU ini juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat desa dan partisipasi aktif mereka dalam mengelola urusan desa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rumah Besar Pinggir jalan Dijual murah 210 Jt di Sindangsari Ciranjang

  * Di jual 1 unit rumah pribadi.. * harga. 210 juta Nego * LT. 280 meter/ (20 tumbak) * Surat. SHM * Akses jalan mobil&motor spes...